Kejari Kota Malang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Pemkot dengan Kerugian Capai Rp2,1 M

Kejari Kota Malang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aset Pemkot dengan Kerugian Capai Rp2,1 M Kejari Kota Malang menetapkan KS (65), warga Klampis, Kota Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkot Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melalui Saksi Tindak Pidana Khusus menetapkan perempuan inisial KS (65), warga Klampis, Kota Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang terletak di Jl. Dieng No. 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang periode tahun 2011 - 2025.

Melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menyampaikan kronologi dugaan korupsi itu bermula saat itu Pemkot Malang memiliki aset seluas 513 meter persegi dimanfaatkan sebagai tempat tinggal perorangan sejak tahun 1958 lewat perjanjian sewa menyewa.

Aset tanah tersebut sejak tahun 1958 dimanfaatkan sebagai tempat tinggal orang-perorangan, diantaranya melalui perjanjian sewa-menyewa dengan wali kota dengan pemberian izin pemakaian sampai dengan terakhir diberikan ke atas nama KS. sebagaimana Keputusan Sekretaris Daerah Kota Malang Nomor: 188.451/315/35.73.112/2014 tanggal 6 Oktober 2014.

“Tersangka KS pemegang izin pemakaian tanah untuk tempat tinggal sebagai mana SK dari Kepala Dinas Perumahan 030.1/21/35.73.503/2009 tanggal 27 Oktober 2009. Namun tanpa seizin Pemkot Malang, pada tahun 2011, tersangka telah melanggar perjanjian dengan mengalihkan kepada pihak ketiga untuk Restoran Saboten Shokudo,” ujarnya.

Bahkan terhitung sejak tahun 2011 - 2025, Kartika telah menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga sebesar Rp2,3 miliar, sedangkan Kartika hanya membayar retribusi ke pihak pemkot sebesar Rp170 juta selama 2011 – 2025.

“Oleh karena berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus terdapat adanya dugaan kerugian daerah sebesar Rp2,1 miliar,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KS selanjutnya dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Perempuan Malang selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang juga segera menyusun berkas dakwaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (dad/msn)