KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.171.000 dalam kasus pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng No 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen.
Dana tersebut diserahkan secara tunai oleh pengacara Ronny Dwi Sulistiawan, S.H., yang merupakan kuasa hukum tersangka. Proses penitipan barang bukti berlangsung di Aula Kantor Kejari Kota Malang dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., bersama tim penyidik pada Selasa (11/11/2025).
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, menjelaskan bahwa uang tersebut disetorkan oleh tersangka berinisial KS (65), warga Surabaya, sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik dalam memulihkan keuangan negara.
“Saat ini tersangka KS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang,” ujarnya.
Tri Joko menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
“Penitipan ini bukan pembebasan. Proses persidangan tetap berjalan dan eksekusi hukuman tidak boleh dilupakan. Publik perlu memahami bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti bebas dari tuntutan pidana,” tegasnya.
Uang titipan tersebut akan disimpan di Rekening Titipan atas nama RPL 032 PDT Kejari Kota Malang di Bank BNI.
Tersangka tetap berkewajiban menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada jaksa penyidik apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.
Tri Joko menambahkan, langkah pengembalian dana ini menunjukkan itikad baik dari tersangka dan dapat memitigasi potensi penyitaan aset lainnya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa harta terpidana dapat disita dan dilelang apabila tidak mampu membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ini tersangka punya itikad baik ya untuk mengembalikan atau memulihkan keuangan negara. Uang ini nanti kita titipkan ke rekening penampungan kejaksaan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan aset tanah milik Pemerintah Kota Malang seluas sekitar 513 meter persegi di Jalan Raya Dieng No 18.
Lahan yang semula berizin untuk tempat tinggal itu dialihfungsikan menjadi restoran sejak 2011 tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Malang, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2.149.171.000 selama periode 2011 hingga 2025.
Sebelumnya, tersangka KS hanya membayar retribusi sebesar Rp170 juta dari seharusnya sekitar Rp2,3 miliar.
Penyidik memastikan seluruh kerugian negara senilai Rp2,1 miliar telah dikembalikan sepenuhnya, sehingga untuk sementara waktu tidak ada tambahan penyitaan aset lain.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dad/van)








