Sosialisasi penegakan perda kepariwisataan dan proyek perubahan Kolak Manis atau akronim dari Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah dalam Pembinaan, Pengawasan, dan Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Malang.
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemkot Malang memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sektor pariwisata melalui kolaborasi lintas perangkat daerah.
Upaya tersebut diwujudkan lewat Sosialisasi Penegakan Perda Kepariwisataan dan Proyek Perubahan Kolak Manis atau akronim dari Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah dalam Pembinaan, Pengawasan, dan Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Malang, Senin (22/6/2026).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan pariwisata merupakan salah satu penggerak ekonomi daerah sehingga pertumbuhan investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan regulasi.
“Investasi tetap diperlukan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun, seluruh persyaratan dan legalitas usaha harus dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan sehingga tercipta iklim usaha tertib, aman, dan berkelanjutan.
Saat ini, Pemkot Malang juga mendorong pertumbuhan pariwisata melalui program 1.000 event dan pengembangan sport tourism yang diharapkan memberi dampak ekonomi bagi UMKM.
Melalui Proyek Kolak Manis, Pemkot Malang menargetkan sistem penegakan Perda yang lebih terintegrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha jasa pariwisata terhadap ketentuan yang berlaku, mulai dari hotel, guest house, restoran, rumah makan, kafe, hingga tempat hiburan.
Sebagai inovasi pengawasan, pihaknya menerapkan sistem transparansi berbasis QR Code yang memungkinkan masyarakat mengetahui status kepatuhan usaha, termasuk informasi terintegrasi dengan data perpajakan.
“QR Code ini diharapkan meningkatkan transparansi sekaligus kepercayaan masyarakat kepada pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban daerah,” kata Heru. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




