Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Eks Pj Bupati Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Eks Pj Bupati Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka Hudiyono dan JT saat akan digelandang ke Rutan Tipikor Kejati Jatim. Foto: Dok. Istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas dugaan kasus saat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Jatim.

Kasi Pankum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sore, oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim.

Windhu menyebutkan, Hudi ditahan atas dugaan kasus belanja hibah, barang/jasa dan belanja modal SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, tahun anggaran 2017. Selain Hudiyono terdapat satu orang lainnya yang ditahan.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada 26 Agustus 2025 menetapkan 2 tersangka, yaitu H (Hudiono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) an JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga atau Beneficial Owner," jelas Windhu, dikutip detik jatim, Selasa (26/8/2025).

Menurut dia, penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025. Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.

Windhu menjelaskan, penangkapan ini bermula saat melakukan penyelidikan berdasarkan DPPA Dinas Pendidikan Provinsi Jatim 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja. Saat didalami, didapati adanya Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjalanan Dinas senilai Rp 759 juta.

Kemudian, ditemukan adanya belanja Hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp 78 miliar dan Belanja Modal Alat/Konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp 107.8 miliar.

Menindaklanjuti anggaran itu, SR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, memanggil JT dan mengenalkan kepada Hudiyono, yang saat itu menjabat sebagai kabid sekaligus PPK.

Kemudian, SR menyampaikan JT ada pihak yang akan melaksanakan pihak lain.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Lawan Arus, Sopir Bus Deli Adu Mulut Dengan Sopir Truk':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO