Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Eks Pj Bupati Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Eks Pj Bupati Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersangka Hudiyono dan JT saat akan digelandang ke Rutan Tipikor Kejati Jatim. Foto: Dok. Istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas dugaan kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Jatim.

Kasi Pankum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sore, oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim.

Windhu menyebutkan, Hudi ditahan atas dugaan kasus korupsi belanja hibah, barang/jasa dan belanja modal SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, tahun anggaran 2017. Selain Hudiyono terdapat satu orang lainnya yang ditahan.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada 26 Agustus 2025 menetapkan 2 tersangka, yaitu H (Hudiono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) an JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga atau Beneficial Owner," jelas Windhu, dikutip detik jatim, Selasa (26/8/2025).

Menurut dia, penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 Juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025. Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.

Windhu menjelaskan, penangkapan ini bermula saat melakukan penyelidikan berdasarkan DPPA Dinas Pendidikan Provinsi Jatim 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja. Saat didalami, didapati adanya Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjalanan Dinas senilai Rp 759 juta.

Kemudian, ditemukan adanya belanja Hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp 78 miliar dan Belanja Modal Alat/Konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp 107.8 miliar.

Menindaklanjuti anggaran itu, SR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, memanggil JT dan mengenalkan kepada Hudiyono, yang saat itu menjabat sebagai kabid sekaligus PPK.

Kemudian, SR menyampaikan JT ada pihak yang akan melaksanakan pihak lain.

"Selanjutnya, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS atau Harga Perkiraan Sendiri. Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT," urainya.

Proses pengadaan tersebut, dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya. Lalu, pemenang kegiatan itu, adalah perusahaan yang berada kendali JT.

Akibatnya, barang seperti alat peraga yang disalurkan, tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.

Belanja hibah dan belanja modal ini, terbagi di 3 tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

"Terhadap kedua tersangka, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-1527-1528/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," tutur Windhu.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiono. Penahanan tersebut diduga terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017.

Selain pernah menjadi Pj Bupati Sidoarjo, Hudiono diketahui pernah menjabat sebagai kadindik Jatim, Kabiro Kesra, Eks Kadiskominfo, Eks Kadisbudpar. Saat ini, Hudiono telah pensiun.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Hudiono. "Benar, tim masih di lokasi," kata Windhu. (rif)