
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Kediri kembali menekankan pentingnya edukasi masyarakat terkait batas layanan program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam konferensi pers terbaru, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menyampaikan bahwa tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas (KLL) ditanggung pihaknya.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas memiliki skema penjaminan tersendiri melalui lembaga seperti PT Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, PT ASABRI, dan PT TASPEN.
KLL terbagi dua, yakni kecelakaan tunggal dan ganda. Dalam kasus kecelakaan ganda, PT Jasa Raharja menjadi penjamin utama dengan batas maksimal Rp20 juta per korban.
Apabila biaya melampaui batas dan korban adalah peserta aktif JKN, maka BPJS Kesehatan menjadi penjamin lanjutan.
“Jika peserta tidak aktif dalam program JKN, maka BPJS Kesehatan tidak dapat melanjutkan penjaminan biaya setelah batas Jasa Raharja habis. Ini yang harus dipahami peserta sejak awal,” kata Tutus, Kamis (24/7/2025).
Kecelakaan tunggal tidak ditanggung Jasa Raharja, dan penjaminan kecelakaan kerja disesuaikan status kepegawaian, misalnya TNI/Polri oleh PT ASABRI, ASN oleh PT TASPEN, serta pekerja swasta oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penetapan jenis kecelakaan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan laporan resmi dari pihak kepolisian menjadi syarat untuk menentukan skema penjaminan.
“Dengan adanya laporan resmi dari Satuan Lalu Lintas, kami dan Jasa Raharja dapat menentukan bentuk tanggung jawab masing-masing sesuai regulasi,” ucap Tutus.
Keaktifan peserta JKN menjadi poin krusial, dan hanya peserta aktif yang mendapatkan penjaminan lanjutan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk membayar iuran tepat waktu, paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tutus menyatakan, BPJS Kesehatan juga mendorong penggunaan autodebet via bank atau dompet digital. Untuk peserta dengan tunggakan, tersedia Program New REHAB 2.0, yakni skema cicilan bertahap sesuai kemampuan.
“Program REHAB ini memberi kesempatan peserta untuk melunasi tunggakan tanpa terbebani. Setelah lunas, status kepesertaan akan aktif kembali, sehingga layanan kesehatan bisa digunakan kembali,” tuturnya.
Penegasan ini, lanjut Tutus, merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan edukasi yang jujur, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan batas jaminan layanan kesehatan, serta mencegah kesalahpahaman di situasi darurat.
“Pemahaman yang baik dari peserta JKN akan membantu peserta dalam mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi. Ini bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan JKN,” ujarnya.
BPJS Kesehatan berharap, edukasi berkelanjutan dan sinergi antarlembaga dapat membentuk masyarakat yang bijak dan tanggap terhadap skema jaminan sosial yang lebih efisien dan berkelanjutan.
"Dengan demikian, sistem jaminan sosial nasional dapat berjalan lebih efisien, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Tutus. (uji/mar)