Masyarakat Perlu Pahami Layanan Kecelakaan JKN Sesuai Ketentuan BPJS Kesehatan

Masyarakat Perlu Pahami Layanan Kecelakaan JKN Sesuai Ketentuan BPJS Kesehatan Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan cabang Madiun.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional memberi perlindungan menyeluruh bagi peserta, mencakup layanan rawat jalan, rawat inap, obat-obatan, hingga perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan mitra , baik tingkat pertama (FKTP) maupun lanjutan (FKRTL).

Namun, tidak seluruh layanan kesehatan dijamin dalam program JKN. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, terdapat 21 jenis layanan yang tidak ditanggung Kesehatan.

“Salah satu pelayanan yang tidak dijamin adalah penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan pemberi kerja. Selain itu, pelayanan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai plafon yang ditentukan, juga tidak dijamin oleh Kesehatan,” kata Kepala Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, pada Rabu (23/7/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang kecelakaan ganda, yaitu ketika suatu kejadian dapat dijamin oleh lebih dari satu lembaga penjamin.

“Dalam kasus kecelakaan ganda, PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama. Jika nilai pertanggungan dari Jasa Raharja telah mencapai batas maksimal dan kecelakaan tersebut bukan kecelakaan kerja, maka Kesehatan akan melanjutkan penjaminannya,” paparnya.

Namun jika kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan kerja, penjaminan lanjutan menjadi tanggung jawab PT Asabri, PT Taspen, atau Ketenagakerjaan setelah plafon dari Jasa Raharja terpenuhi. Dalam situasi ini, Kesehatan tidak berperan sebagai penjamin.

Salah satu peserta JKN, Bima Putra, dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), membagikan pengalamannya saat mengalami kecelakaan tunggal. Ia terjatuh dari sepeda motor dan mengalami pendarahan internal sehingga harus dirawat inap beberapa hari.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO