
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro, menyatakan bahwa Perumda Giri Tirta terus mengalami kerugian dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Total kerugian saat ini telah mencapai puluhan miliar rupiah.
"Betul, hingga saat ini kerugian PDAM Gresik (Perumda) dalam memberikan layanan air bersih kepada masyarakat rugi Rp40 miliar," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (24/7/2025).
Ia mengaku telah mengklarifikasi langsung kepada manajemen terkait laporan kerugian tersebut. Menurut Wongso, ada 2 faktor utama penyebab kerugian, salah satunya harga jual air kepada pelanggan sangat rendah, yaitu hanya Rp1.500,00. per meter kubik.
Padahal, lanjut Wongso, tarif batas bawah berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur adalah Rp4.980,00. per meter kubik. Harga ini bahkan berada di bawah biaya produksi dan distribusi yang meningkat 6 persen setiap tahun.
"Harga jual air ke pelanggan ini jauh di bawah tarif batas bawah yang dituangkan dalam keputusan Gubernur Jatim Rp4.980 per kubik, serta di bawah biaya produksi dan distribusi," cetusnya.
Penyebab kerugian lainnya ialah skema take and pay air baku dari Umbulan, Pasuruan. Di mana PDAM Gresik ditagih untuk 800 liter per detik (Lps), namun hanya menerima pasokan sebesar 500 Lps.
"Dari 800 Lps Umbulan itu yang diterima Perumda 500 Lps, tapi bayarnya tetap 800 Lps atau kena cas 300 Lps. Kondisi ini membuat Perumda terus tekor," ucapnya.
Lebih lanjut, kondisi perpipaan dan perpompaan yang sudah tua memperparah kerugian akibat kebocoran dan inefisiensi.
Sebagai solusi, Wongso menilai Perumda perlu menaikkan tarif air ke pelanggan rumah tangga. Tanpa kenaikan, kerugian sebesar Rp40 miliar akan terus membengkak.
"Kalau air yang dijual ke pelanggan rumah tangga tetap Rp1.500 per kubik sementara harga baku air Rp4.980, maka PDAM akan terus merugi," tuturnya.
Ia berkomitmen untuk segera mengagendakan rapat dengar pendapat bersama manajemen Perumda Giri Tirta, Bagian Hukum, serta OPD terkait guna membahas usulan kenaikan tarif dan penyelamatan keuangan perusahaan. (hud/mar)