
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah tersebut menilai pengelolaan dana kapitasi belum berjalan secara optimal dan berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menyebut pihaknya sudah mengetahui tentang sorotan KPK terhadap dana Kapitasi BPJS dan sudah bertemu langsung dengan Kepala Dinkes.
"Tadi pagi saya ketemu Dinkes, beliau menyampaikan memang di forum KPK pemerintah daerah diaudiensi. Salah satu yang disampaikan pembenahan terkait dana kapitasi," kata dia, Selasa (22/7/2025) saat ditemui di kantornya.
Nuzuludin menjelaskan, Dana Kapitasi BPJS berdasarkan dari Permenkes nomor 3 tahun 2023, yang mana sesuai dengan ketentuan tersebut, penentuan tarifnya yaitu Kementerian Kesehatan.
Dana yang dibayarkan di awal berdasarkan jumlah peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dikali dengan besaran kapitasinya.
"Tidak melihat itu sakit atau sehat, ada peserta yang terdaftar di FKTP kita bayar. Di Kemenkes disebutkan biaya administrasi untuk pelayanan kuratif, preventif, skrining, konseling komponennya di sana, dan tarifnya macam-macam, tergantung puskesmas tersendiri ada, dokter keluarga tersendiri ada, dan klinik tersendiri, itu hitungannya," ucapnya.
Terkait evaluasi pihak BPJS Kesehatan, Nuzuludin menjelaskan bahwa ada monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) pada FKTP yang setiap 3 bulan selalu dilakukan evaluasi.
"Kita secara langsung ke puskesmas untuk memastikan langsung pelayanan dilaksanakan dengan komitmen. Kami dengan puskesmas dan dokter ada hak dan kewajibannya masing-masing. Di situlah yang kami sering lakukan evaluasi. Karena yang dilihatnya dari Permenkes dan PKS itu yang dilakukan monitoring secara berkala," terangnya.
Sebelumnya, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, sempat mengatakan pemerintah sudah membayarkan utang terhadap BPJS kesehatan pada tahun 2024, namun masih kurang 6 bulan yang masih belum terbayarkan.