144 Penyakit Kini Bisa Ditangani FKTP, BPJS Kesehatan Kediri Permudah Akses Layanan JKN

144 Penyakit Kini Bisa Ditangani FKTP, BPJS Kesehatan Kediri Permudah Akses Layanan JKN Ilustrasi. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com Kesehatan Cabang Kediri menghadirkan angin segar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini, sebanyak 144 jenis penyakit dapat ditangani langsung oleh dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, dan rumah sakit kelas D pratama.

Kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus mempercepat akses medis bagi masyarakat. Peserta tidak perlu menunggu rujukan ke rumah sakit selama kondisi dapat ditangani di FKTP.

Kepala Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 serta HK.01.07/MENKES/1936/2022.

“Penyakit-penyakit yang termasuk dalam 144 jenis ini sepenuhnya merupakan kompetensi dokter umum untuk ditangani secara mandiri di FKTP. Ini akan sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang cepat, efisien, dan tentu saja tetap sesuai standar medis,” paparnya, Rabu (23/7/2025).

Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi beban rumah sakit rujukan dan mempertegas bahwa pelayanan FKTP tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian. Bila ditemukan indikasi medis kompleks, pasien akan dirujuk ke fasilitas tingkat lanjutan (FKRTL).

“Dokter di FKTP tetap akan mengevaluasi kondisi pasien. Jika memang ditemukan tanda-tanda komplikasi atau kondisi kronis, maka rujukan ke rumah sakit akan diberikan. Jadi sistem ini tetap fleksibel dan menyesuaikan kondisi pasien secara individual,” terang Tutus.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO