144 Penyakit Kini Bisa Ditangani FKTP, BPJS Kesehatan Kediri Permudah Akses Layanan JKN

Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi beban rumah sakit rujukan dan mempertegas bahwa pelayanan FKTP tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian. Bila ditemukan indikasi medis kompleks, pasien akan dirujuk ke fasilitas tingkat lanjutan (FKRTL).

“Dokter di FKTP tetap akan mengevaluasi kondisi pasien. Jika memang ditemukan tanda-tanda komplikasi atau kondisi kronis, maka rujukan ke rumah sakit akan diberikan. Jadi sistem ini tetap fleksibel dan menyesuaikan kondisi pasien secara individual,” terang Tutus.

BPJS juga menegaskan bahwa dalam keadaan gawat darurat, peserta JKN dapat langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa melalui FKTP, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

“Jika terjadi kondisi yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, penurunan kesadaran, atau gangguan sirkulasi, peserta bisa langsung mengakses IGD tanpa rujukan. Ini untuk memastikan penanganan medis yang cepat dan menyelamatkan nyawa,” tutup Tutus.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: