
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Tidak semua kecelakaan bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa ada tiga jenis kecelakaan yang tidak termasuk dalam perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pertama, kecelakaan yang tidak dapat dijamin JKN adalah kecelakaan akibat kelalaian yang disengaja dan aktivitas berisiko tinggi yang membahayakan diri. Misalnya, kecelakaan karena pengaruh alkohol, narkoba, atau tindakan melanggar hukum, termasuk tindakan percobaan bunuh diri,” jelas Janoe saat ditemui pada Jumat (25/7/2025).
Jenis kedua, lanjutnya, adalah kecelakaan akibat tindak kriminal. Hal ini meliputi kasus kekerasan, pertikaian antar individu, hingga aksi kejahatan lainnya yang menyebabkan seseorang menjadi korban.
Selanjutnya, jenis kecelakaan ketiga yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah kecelakaan kerja, yang menjadi tanggung jawab lembaga penjamin lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan atau PT. Jasa Raharja. Hal ini berlaku pula untuk kecelakaan lalu lintas (KLL), yang bukan merupakan ranah BPJS Kesehatan sebagai penjamin utama.
“Untuk kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, maka lembaga penjamin yang berwenang adalah BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum atau pribadi menjadi kewenangan PT. Jasa Raharja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Janoe menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka PT. Jasa Raharja merupakan penjamin utama dalam kasus kecelakaan di jalan raya.
Ketika peserta JKN mengalami kecelakaan lalu lintas, mereka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan penanganan awal dan identifikasi.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyidikan melalui Unit Laka Lantas dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) sebagai dasar penentuan penjamin.
“Laporan tersebut menjadi acuan apakah penjamin awal adalah Jasa Raharja atau langsung BPJS Kesehatan. Santunan maksimal dari Jasa Raharja untuk korban luka adalah Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi jumlah tersebut, barulah BPJS Kesehatan menjadi penjamin selanjutnya dengan mekanisme tarif INA-CBG sesuai hak kelas peserta,” terang Janoe.
Ia menekankan pentingnya pemahaman peserta terhadap sistem jaminan sosial nasional yang bersifat koordinatif antar-lembaga.
Dengan begitu, setiap lembaga penjamin dapat menjalankan fungsinya sesuai regulasi dan porsi masing-masing.
Salah satu peserta Program JKN di Gresik, Nurul Hidayat (33), turut membagikan pengalamannya. Ia pernah mengalami kecelakaan lalu lintas ganda empat tahun lalu. Dalam proses perawatan, ia diberi penjelasan bahwa biaya pengobatannya melebihi plafon dari Jasa Raharja.
“Alhamdulillah, karena saya peserta aktif BPJS Kesehatan, biaya sisanya ditanggung. Saya tidak perlu bayar sendiri. Yang penting, saat itu saya sudah menjadi peserta aktif. Itu yang menyelamatkan saya,” kenang Nurul.
Sebagai upaya edukasi dan kemudahan akses informasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan beberapa kanal layanan, seperti Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengecek keaktifan kepesertaan, status pembayaran, kartu digital, serta skrining riwayat kesehatan.
Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 08118165165. Pandawa menyediakan tiga jenis layanan utama, yaitu Administrasi, Informasi, dan Pengaduan. Untuk pengecekan status kepesertaan, peserta cukup memilih layanan informasi dan mengikuti panduan yang ada.
“Dengan memahami jenis kecelakaan yang dijamin, peserta akan lebih siap dan terlindungi. Penting untuk tetap menjadi peserta aktif dan memahami prosedur penjaminan,” pungkas Janoe.