Satresnarkoba Polres Pasuruan Ciduk Pasutri Pemakai dan Pengedar Sabu Beserta BB 4,5 Gram

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ciduk Pasutri Pemakai dan Pengedar Sabu Beserta BB 4,5 Gram Kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan Polres Pasuruan

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk pasangan suami istri yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. 

Keduanya, SLH (30) dan SNT (31), ditangkap di wilayah Kecamatan Rembang, dengan barang bukti sabu seberat ±4,561 gram.

Keduanya ditangkap karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan.

SLH, pria berusia 30 tahun asal Dusun Beran, Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, dan istrinya SNT, 31 tahun, warga Dusun Blarang, Desa Blarang, Kecamatan Tutur. Keduanya berstatus WNI dan berprofesi sebagai pekerja swasta.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 18.50 WIB, tepat di depan rumah SLH di Dusun Beran RT 003/RW 001, Desa Oro-Oro Ombo Wetan.

Petugas lebih dulu mengamankan SNT di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan, ditemukan enam kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu, yang diakui milik suaminya, SLH. 

Saat penggerebekan, SLH sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan 30 menit kemudian saat bersembunyi di sebuah rumah tak jauh dari TKP. 

Saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial SUHU yang kini berstatus DPO.