
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk pasangan suami istri yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Keduanya, SLH (30) dan SNT (31), ditangkap di wilayah Kecamatan Rembang, dengan barang bukti sabu seberat ±4,561 gram.
Keduanya ditangkap karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan.
SLH, pria berusia 30 tahun asal Dusun Beran, Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, dan istrinya SNT, 31 tahun, warga Dusun Blarang, Desa Blarang, Kecamatan Tutur. Keduanya berstatus WNI dan berprofesi sebagai pekerja swasta.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 18.50 WIB, tepat di depan rumah SLH di Dusun Beran RT 003/RW 001, Desa Oro-Oro Ombo Wetan.
Petugas lebih dulu mengamankan SNT di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan, ditemukan enam kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu, yang diakui milik suaminya, SLH.
Saat penggerebekan, SLH sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan 30 menit kemudian saat bersembunyi di sebuah rumah tak jauh dari TKP.
Saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial SUHU yang kini berstatus DPO.
Motif kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sebesar Rp200.000 per gram sabu yang dijual, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
6 paket sabu dengan berat netto masing-masing: 0,847 gram, 0,822 gram, 0,783 gram, 0,773 gram, 0,768 gram, 0,568 gram
Jadi dari yang di amankan Total: ±4,561 gram tak hanya itu. Barang bukti lain yang berhasil di amankan yakni. 1 handphone Redmi warna biru, 1 handphone Realme warna hitam, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik kosong, 1 kotak rokok merk Dji Sam Soe, 1 alat hisap/bong dan Uang tunai sebesar Rp3.350.000
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati.
Kasat Narkoba, Iptu Yoyok Hardianto, membenarkan adanya penangkapan kepada pasutri tersebut.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan. Tidak ada ruang bagi pengedar, bahkan yang melibatkan anggota keluarga sekalipun," tegas IPTU Yoyok saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025). (maf/par/van)