Berbekal CCTV, Polisi Tangkap Pencuri Modem WiFi Senilai Rp48 Juta di Pasuruan

Berbekal CCTV, Polisi Tangkap Pencuri Modem WiFi Senilai Rp48 Juta di Pasuruan Pelaku saat diamankan Polsek Purwosari

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Aksi pencurian di Kantor Sementara PT Darya Pratama Mandiri, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari terbongkar setelah terekam kamera CCTV.

Pelaku berinisial FAA (32), warga Surabaya, kini diamankan polisi, Jumat (30/1/2026).

Unit Reskrim bergerak cepat setelah manajemen perusahaan menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mencuri aset perusahaan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

“Dalam rekaman terlihat jelas pelaku mengambil kardus berisi modem WiFi baru, lalu diikat di jok sepeda motor dan dibawa keluar area kantor,” ujar Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya saat dikonfirmasi.

Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan ruang penyimpanan dan mendapati sejumlah modem hilang. 

Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp48 juta dan langsung dilaporkan ke polisi.

Berbekal bukti CCTV, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap FAA tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Sukodono,Sidoarjo.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO