Ilustrasi pemantauan LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Pamekasan. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Pamekasan
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.
Larangan ini ditegaskan oleh Abdi Barri, Analis Kebijakan Muda pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang.
"ASN dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram karena bukan kategori warga penerima subsidi dari pemerintah, sebagaimana juga polisi dan TNI," ujar Barri, Kamis (24/7/2025) kemarin.
Ia mengungkapkan, larangan ini sudah disosialisasikan Pemkab Sampang kepada para ASN lewat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Tidak hanya untuk ASN di tingkat kabupaten, larangan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram juga berlaku bagi ASN di kecamatan dan kelurahan.
"Bagi yang tetap nekat membeli gas subsidi akan dikenai peringatan hingga sanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




