
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.
Larangan ini ditegaskan oleh Abdi Barri, Analis Kebijakan Muda pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang.
"ASN dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram karena bukan kategori warga penerima subsidi dari pemerintah, sebagaimana juga polisi dan TNI," ujar Barri, Kamis (24/7/2025) kemarin.
Ia mengungkapkan, larangan ini sudah disosialisasikan Pemkab Sampang kepada para ASN lewat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Tidak hanya untuk ASN di tingkat kabupaten, larangan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram juga berlaku bagi ASN di kecamatan dan kelurahan.
"Bagi yang tetap nekat membeli gas subsidi akan dikenai peringatan hingga sanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain terkait larangan penggunaan gas LPG 3 Kg bagi ASN, Pemkab Sampang juga gencar menyosialisasikan tentang ketentuan penggunaan LPG subsidi kepada masyarakat.
Sosialisasi yang disampaikan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007. Dalam Perpres ini disebutkan ada empat kelompok masyarakat yang menjadi pengguna LPG subsidi 3 kilogram, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan.
Selain tentang ketentuan pengguna, pemkab juga menyosialisasikan tentang kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram tersebut.
Sesuai ketentuan, ada sembilan kelompok yang dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.
Masing-masing pengusaha hotel, restoran, usaha pertanian, usaha peternakan, usaha tani tembakau, usaha binatu atau laundry, usaha jasa las, usaha batik, dan ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Berdasarkan temuan Pemkab Sampang, selain ASN, banyak orang mampu dan pelaku usaha yang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram, sehingga menyebabkan jatah subsidi kurang tepat sasaran," pungkas Barri.