
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai, di Kayu Manis Resto, Jumat (25/7/2025).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bagus Sulistijono, mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian UU cukai, untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya konsumsi rokok ilegal.
"Bahaya ini maksudnya bahaya bagi yang mengonsumsi dan merugikan negara secara keseluruhan," tutur mantan Kepala Bea Cukai Probolinggo itu.
Menurut Bagus, cukai legal ada penerimaan cukai yang bermanfaat bagi pembangunan negara. Namun, jika tidak ada cukainya, maka merugikan semuanya.
"Semua peserta ini diharapkan menjadi kepanjangan tangan bea cukai untuk menyosialisasikan kepada masyarakat luas terkait giat ini," harapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk stop rokok illegal.
“Itu merugikan kesehatan dan negara. Jika menemukan peredarannya, harap lapor ke bea cukai atau Satpol PP," tegas Bagus.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menambahkan, di seluruh kecamatan di Tuban, sosialisasi, pengawasan, dan pemberantasan peredaran rokok ilegal rutin dilaksanakan.
"Operasi gabungan rutin kita lakukan. Di tahun ini ada 2 toko kelontong yang kita edukasi. Sebab, mereka terbukti menjual rokok ilegal," katanya.
Namun berdasarkan data di Kabupaten Tuban, peredaran rokok ilegal relatif minim dan cenderung menurun dari tahun ke tahun.
"Hal ini disebabkan kita agendakan setiap kecamatan ada 2 kali kegiatan operasi gabungan yang melibat aparat penegak hukum dan OPD terkait," jelas Gunadi.
Di tempat yang sama, Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto menegaskan, pihaknya tak henti-hentinya menyosialisasikan kepada masyarakat tentang perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.
"Sekarang lagi marak dan modusnya bermacam-macam peredaran rokok ilegal ini," sebutnya.
Sehingga, lanjut Andhyka, bagi para pelaku yang terbukti mengedarkan dan menjual rokok ilegal sesuai UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pada pasal 54-56 sudah jelas terancam sanksi pidana dan denda.
Ia sampaikan, ciri-ciri rokok ilegal ada 4 antara lain rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai bekas tapi ditempel lagi, pita cukai palsu, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. (coi/msn)