
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dittipidter Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Tanjung Perak membongkar penyelundupan batu bara ilegal melalui 351 kontainer.
Setidaknya 351 kontainer berisi batu bara terbagi secara rinci berjumlah 248 Kontainer disita dari Depo Container Udatin PT. pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sedangkan 103 Kontainer yang masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (18/7/2025) di Depo Kontainer Udatin PT. Pelabuhan Tanjung Perak.
Konferensi pers dihadiri oleh Brigjenpol Nunung Syaifudin selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu, Karopenmas Divhumas Polri, Kombes. Feby Dapot Hutagalung selaku Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, KOMBES POL. Jules Abram Abast Kabid Humas Polda Jatim, dan AKBP Damus Kasubdit Tipidter Polda Jatim.
“Polri telah melakukan penangkapan kepada para pelaku dan mengamankan barang bukti batu bara ilegal. Tindak pidana ini adalah l menampung, menjual dan mengangkut Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP / Izin. Hal itu sesuai dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Ttg Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjenpol Nunung Syaifudin, Kamis (18/7/2025).
Penangkapan tambang batu bara yang diamankan di dua tempat pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan KLT Balikpapan merupakan hasil dari kegiatan penambangan illegal di Taman hutan raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Kawasan tersebut merupakan koservasi yang berada di Ibu Kota Negara (IKN).
“Selama keberhasil penangkapan dan mengamankan barang bukti Polri dibantu oleh Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Otorita IKN dan Polda Jawa Timur,” ungkap Nunung Syaifudin.
Bareskrim Polri menyampaikan kronologi penangkapan yang dimulai pada 23 hingga 27 Juni 2025.
Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan tentang adanya kegiatan pemuatan batubara yang dibungkus karung dan dikemas didalam kontainer.
Kemudian kemasan didalam kontainer diangkut menggunakan kapal dari pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju pelabuhan Tanjung Perak surabaya.
Sesuai LP/A/68/VII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2025; LP/A/69/VII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2025; LP/A/72/VII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tanggal 14 Juli 2025; LP/A/73/VII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tanggal 14 Juli 2025.
Dari langkah penyelidikan berlanjut ke penyidikan dan setelah ditemukan barang bukti dan keterangan kuat, menetapkan beberapa tersangka.
“Dari penyelidikan naik status penyidikan, Ditripidter Bareskrim Polri memeriksa 18 saksi. Saksi yang diterima mulai KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, Agen Pelayaran, Perusahaan pemilik IUP OP & IPP, saksi penambang dan perusahaan jasa transportasi,” tambah BigjenPol Nunung Syaifudin
Dari 18 saksi Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka Inisial YH dan CH, dan satu buron berinisial MH masih dilakukan pemangilan dan pemeriksaan.
Dijelaskan peran masing masing tersangka YH dan CH berperan menjual batubara yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin dan dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan denda Rp.100.000.000.000,-(seratus milliar rupiah).
Sedangkan untuk tersangka inisial MH berperan membeli dan menjual batu bara dari kegiatan penambangan masih dilakukan pemeriksaan keterlibatan sesuai pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara.
Brigjen Pol Nunung Syaifudin juga menegaskan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal.
“Sebagai catatan rekan rekan sekalian Proses Penyidikan tidak berhenti sampai disini tapi masih berlanjut dengan melakukan pengembangan terhadap pihak - pihak baik penambang maupun pemberi dokumen IUP OP & RKAB dalam melakukan penjualan batu bara kemudian pihak - pihak yang membantu terlaksananya tindak pidana ini, kami akan menerapkan pasal TPPU dikarena kegiatan penambangan sudah berlangsung lama,” tegas Nunung Syaifudin.
Berdasarkan hasil kolaborasi terdapat 2 (dua) potensi yang akan penyidik terus dalami Potensi kerusakan & Potensi Pencemaran.
Status Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan Konservasi yang sama sekali tidak boleh dimanfaatkan, tetapi faktanya terdapat pertambangan sejak tahun hingga 2024.
Mulai tahun 2016 telah terjadi menambang seluas 130 hektar dan bertambah di tahun 2024 menjadi 160 hektar, dan berada di Kawasan hutan raya konservasi.
Dari kegiatan penambangan selama 8 tahun berakibat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang apabila dikonversi kerugian sebesar 5,7 Triliun.
Selain mengamankan 351 kontainer berisi batu bara, Bareskrim Polri juga mengamankan 7 unit alat berat. Juga beberapa Dokumen disita antara lain Surat Keterangan Asal Barang, Surat Keterangan Kebenaran dokumen, Laporan hasil Verifikasi, Surat Pernyataan Kualitas Barang, Surat Kterangan pengiriman barang, Shipping Instruction, dokumen IUP OP, dokumen Izin Pengangkutan & Penjualan. (rus/van)