248 dari 351 Kontainer Isi Batubara Ilegal yang Diselundupkan Diamankan di Surabaya

248 dari 351 Kontainer Isi Batubara Ilegal yang Diselundupkan Diamankan di Surabaya Konferensi pers pengungkapan penyelundupan batu bara ilegal menggunakan kontainer

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dittipidter Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Tanjung Perak membongkar penyelundupan batu bara ilegal melalui 351 kontainer.

Setidaknya 351 kontainer berisi batu bara terbagi secara rinci berjumlah 248 Kontainer disita dari Depo Container Udatin PT. pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sedangkan 103 Kontainer yang masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (18/7/2025) di Depo Kontainer Udatin PT. Pelabuhan Tanjung Perak.

Konferensi pers dihadiri oleh Brigjenpol Nunung Syaifudin selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu, Karopenmas Divhumas Polri, Kombes. Feby Dapot Hutagalung selaku Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, KOMBES POL. Jules Abram Abast Kabid Humas Polda Jatim, dan AKBP Damus Kasubdit Tipidter Polda Jatim.

“Polri telah melakukan penangkapan kepada para pelaku dan mengamankan barang bukti batu bara ilegal. Tindak pidana ini adalah l menampung, menjual dan mengangkut Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP / Izin. Hal itu sesuai dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Ttg Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjenpol Nunung Syaifudin, Kamis (18/7/2025).

Penangkapan tambang batu bara yang diamankan di dua tempat pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan KLT Balikpapan merupakan hasil dari kegiatan penambangan illegal di Taman hutan raya (Tahura) Bukit Soeharto. 

Kawasan tersebut merupakan koservasi yang berada di Ibu Kota Negara (IKN).

“Selama keberhasil penangkapan dan mengamankan barang bukti Polri dibantu oleh Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Otorita IKN dan Polda Jawa Timur,” ungkap Nunung Syaifudin.

Bareskrim Polri menyampaikan kronologi penangkapan yang dimulai pada 23 hingga 27 Juni 2025.

Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan tentang adanya kegiatan pemuatan batubara yang dibungkus karung dan dikemas didalam kontainer.

Kemudian kemasan didalam kontainer diangkut menggunakan kapal dari pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju pelabuhan Tanjung Perak surabaya.

Sesuai LP/A/68/VII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2025; LP/A/69/VII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2025; LP/A/72/VII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tanggal 14 Juli 2025; LP/A/73/VII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tanggal 14 Juli 2025.