Agar Tidak Kena Tagihan, Begini Cara Melapor Anggota Keluarga Peserta JKN yang Meninggal Dunia

Agar Tidak Kena Tagihan, Begini Cara Melapor Anggota Keluarga Peserta JKN yang Meninggal Dunia Peserta JKN saat mengurus laporan pembaruan data ke Kantor BPJS Kesehatan. (Ist)

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengatakan bahwa masih banyak peserta JKN yang belum proaktif melaporkan anggota keluarganya yang meninggal dunia. Kondisi tersebut dapat menimbulkan tagihan iuran yang sebenarnya sudah tidak relevan.

“Peserta belum memahami dan menyadari bahwa data anggota keluarga yang telah meninggal harus segera dilaporkan agar dilakukan penonaktifan kepesertaan. Jika tidak dilaporkan, maka data akan tetap tercatat sebagai peserta aktif, sehingga iuran tetap berjalan,” ujar Ita, sapaan Kepala BPJS Madiun, di kantornya, Jumat (5/12/2025).

Ita menjelaskan, proses pembaruan data kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan digital BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa). Selain itu, peserta juga bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan pelaporan.

Ia menegaskan bahwa pembaruan data bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban data dan keberlangsungan Program JKN.

“Pembaruan data diperlukan agar informasi kepesertaan tetap valid, termasuk penyesuaian jumlah iuran sesuai dengan anggota keluarga yang masih aktif. Jika anggota keluarga yang meninggal tidak dilaporkan, maka sistem tetap mencatat peserta yang seharusnya sudah tidak aktif, sehingga jumlah iuran yang dibayarkan juga tentu tidak sesuai,” tambahnya.

BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN untuk proaktif memastikan data kepesertaan keluarga selalu sesuai dengan kondisi terkini. Selain menjaga ketertiban administrasi, pelaporan data peserta yang meninggal juga dapat mencegah potensi kecurangan, seperti pemanfaatan kartu JKN oleh pihak yang tidak berhak.

Puspitasari, salah satu peserta JKN, membagikan pengalamannya saat melakukan pembaruan data anggota keluarganya yang meninggal. Ia mengaku sempat kebingungan ketika menerima tagihan iuran untuk anggota keluarganya yang telah meninggal dunia.

Ia berharap masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang telah meninggal dapat segera melakukan pembaruan data agar tidak mengalami hal serupa. Puspita juga mengapresiasi layanan digital BPJS Kesehatan yang dinilainya sangat membantu peserta dalam mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor.

“Awalnya tidak tahu kalau harus melapor, tahunya ya otomatis berubah. Tapi setelah dijelaskan oleh petugas, akhirnya saya melakukan pembaruan data lewat Pandawa. Prosesnya mudah dan tidak perlu ke kantor BPJS Kesehatan. Setelah pembaruan tersebut, jumlah tagihan selanjutnya juga sudah sesuai anggota keluarga saya yang aktif,” cerita Puspita. (*)