Kantor Pertanahan Fasilitasi Penyerahan PSU Perumahan ke Pemkot Pasuruan

Kantor Pertanahan Fasilitasi Penyerahan PSU Perumahan ke Pemkot Pasuruan Penyerahan PSU Perumahan yang dilakukan Kantah Kota Pasuruan ke pemerintah daerah setempat.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan kembali memfasilitasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah setempat. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum atas aset daerah.

Kegiatan penyerahan berlangsung di Kantor Wali Kota Pasuruan dengan penyerahan 2 sertifikat tanah PSU perumahan. Sertifikat diserahkan secara resmi oleh Kepala Kantah Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, kepada Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo.

Carso menegaskan penyerahan sertifikat PSU merupakan kelanjutan dari upaya strategis dalam pengamanan aset daerah. 

“Penyerahan sertifikat tanah PSU perumahan ini kembali kami laksanakan sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberikan kepastian hukum atas aset Pemerintah Kota Pasuruan," ujarnya.

"Dengan sertifikasi yang jelas dan sah, pengelolaan PSU hasil penyerahan pengembang dapat dilakukan secara tertib, akuntabel, serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” imbuhnya.

Disebutkan olehnya, sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan pengembang memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional dan berkelanjutan, khususnya dalam pengelolaan PSU perumahan.

Penyerahan PSU perumahan ini merupakan bagian dari kewajiban pengembang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan diserahkannya PSU beserta sertifikat tanahnya, fasilitas umum dan sosial tersebut resmi menjadi aset pemerintah daerah untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Pemkot Pasuruan menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi peran aktif Kantor Pertanahan dalam mendukung pengamanan aset daerah serta penataan administrasi pertanahan. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan pengembang perumahan dapat terus diperkuat guna mewujudkan pengelolaan PSU yang memiliki kepastian hukum serta berorientasi pada kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat. (rom)