
Selanjutnya, tersangka CK ditangkap pada pada 1 Juli 2025 di Desa Dahanrejo, Kebomas, dengan sabu ±3,09 gram dan 1 butir pil inex. CK mengaku membeli barang haram dari TOS melalui DYS.
"Untuk penangkapan tersangka TOS dan DYS dilakukan di kamar hotel di Surabaya. Polisi menemukan 171 butir inex dan sabu dalam berbagai klip dengan berat ±577 gram. Penggeledahan di kos TOS di Banyuwangi menemukan tambahan sabu hingga total 577,269 gram," beber Danu.
"Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," imbuhnya.
Selain itu, tambah Danu, beberapa kasus lain juga berhasil diungkap, termasuk penangkapan tersangka MAAA, TY, CDA, dan HRW di wilayah Driyorejo, Bungah, Tenaru, hingga Surabaya, dengan BB puluhan gram sabu.
"Kami mengimbau masyarakat Gresik jauhi narkoba. Tidak ada gunanya sama sekali merusak diri, keluarga, ekonomi, dan masa depan anak-anak kita. Sayangi keluarga, mari perangi narkoba bersama," pesannya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup untuk pemufakatan jahat dengan berat sabu di atas 5 gram. (hud/van)