Salah satu pelaku saat dimintai keterangan oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu (kanan). Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik meringkus tiga anggota komplotan gangster yang melakukan aksi kekerasan brutal terhadap warga di dua lokasi berbeda, yakni Desa Lowayu Kecamatan Dukun dan Desa Ketanen Kecamatan Panceng.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah MS (18) asal Sidayu, MYS alias Somad (26) asal Kebomas yang ditangkap di Mojokerto, serta MK (21) asal Sidayu yang diringkus di area persawahan di Kabupaten Tuban.
Salah satu pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur (tembakan) pada kaki kanannya karena mencoba melawan petugas saat penangkapan.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengekspose para tersangka pada Jumat (9/1/2026). Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang membantu kepolisian mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
Ia menyampaikan, penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban bermula pada Minggu (4/1/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Kelompok gangster yang berjumlah sekitar 20 orang dengan 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu. Mereka membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang satu meter yang diseret ke aspal untuk memicu ketakutan.
Kelompok ini mengejar korban bernama Eka Adi Pradana (22). Motor korban ditabrak hingga jatuh, lalu ia dikeroyok oleh 10 orang.
"Salah satu pelaku berinisial IPN yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit," ungkap Rovan.
Tak berhenti di situ, komplotan ini bergeser ke Kecamatan Panceng dan menyerang Ahmad Zaki Syariffudin yang sedang berada di sebuah warung nasi goreng. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta dirampas barang-berharganya. Total kerugian korban akibat perampasan ponsel mencapai Rp10 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku melakukan aksi ini dengan motif yang meresahkan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah," jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pengejaran belum berakhir. Saat ini, lima pelaku lain yakni AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor), dan DVD telah ditetapkan sebagai DPO
"Tiga pelaku telah kami amankan, salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada anggota," tegasnya.
Dari penangkapan tiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda CRF, empat unit ponsel, serta pakaian tersangka. Para pelaku dijerat pasal berlapis UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP), yakni Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama (ancaman 5 tahun) dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman 9 tahun).
Sementara itu, lima anak di bawah umur yang ikut dalam konvoi tersebut berstatus sebagai saksi dan dikenakan sanksi pembinaan wajib lapor serta kerja bakti selama dua pekan.
Di akhir penyampaiannya, Rovan mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak agar tidak terjebak dalam kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun melakukan tindak pidana.
"Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.






