Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo melaporkan kasus SK PNS dan PPPK palsu ke Polres Gresik. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Kepala BKPSDM Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, melaporkan kasus dugaan SK PNS dan PPPK palsu ke Polres Gresik, Jumat (10/4/2026).
Agung didampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya, beserta sejumlah staf usai salat Jumat. Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik untuk membuat laporan resmi.
Di SPKT, laporan tersebut diterima oleh Kanit III Tipidter Satreskrim, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu. Tiga penyidik kemudian meminta keterangan terkait kronologi kasus, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel dalam dokumen SK bupati.
Keterangan tersebut menjadi dasar laporan polisi untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh unit terkait dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Usai membuat laporan, Agung menyampaikan bahwa laporan yang diajukan berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen SK pengangkatan PNS dan PPPK tahun 2024 yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Kedatangan kami ke Polres Gresik untuk membuat laporan resmi atas kasus SK PNS dan PPPK. Yang kami laporkan dari sisi pemalsuan dokumennya,” ujarnya.
Menurutnya, kasus dugaan SK PNS dan PPPK palsu yang digunakan untuk menipu masyarakat agar bisa bekerja di Pemkab Gresik tersebut telah memakan banyak korban.
“Sementara ini korban yang melapor ke BKPSDM ada sembilan orang, namun yang memiliki dokumen (SK PNS dan PPPK palsu) sebanyak enam orang,” pungkas Agung. (hud/van)

























