Pelaku DN yang ini telah diamankan di Mapolres Gresik. Foto: Ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satu anggota gangster yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan warga di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, dan Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, menyerahkan diri ke Polres Gresik, Minggu (11/1/2026).
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pelaku berinisial DN (16) warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarga di sebuah warung kopi.
“Benar, satu dari DPO gangster atas nama DN telah menyerahkan diri dengan diantar keluarga,” ujar Rovan.
Kapolres mengapresiasi langkah DN yang memilih menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa. Ia juga mengimbau DPO lain agar segera menyusul menyerahkan diri.
“Kami minta semua DPO menyerahkan diri dengan baik-baik,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres mengingatkan agar tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan para DPO.
Ia menegaskan, polisi akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melindungi atau membantu pelarian para pelaku.
“Bagi pihak-pihak yang membantu DPO melarikan diri atau melindungi, kami akan lakukan upaya hukum apabila terbukti,” tandasnya.
Menurut Kapolres, proses hukum terhadap seluruh pelaku gangster dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik.
“Kita harus pastikan Kabupaten Gresik aman dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengucapkan terima kasih kepada keluarga DN yang telah kooperatif menyerahkan pelaku.
“Kami harapkan DPO lainnya segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan kejar sampai dapat,” katanya.
Dengan penyerahan DN, polisi masih memburu empat DPO lainnya, yakni AZN, AZ, PSH, dan IPN.
Sebelumnya, Polres Gresik telah menangkap tiga pentolan gangster, yakni MSM (18), warga Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu; MYF (26), warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas; serta MKA (21), warga Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu.
Para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Pasal 479 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta Pasal 262 dan/atau Pasal 479 KUHP. (hud/van)






