Petugas Polres Gresik saat razia warung remang-remang di Desa Roomo. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Gresik terus mengintensifkan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ke sejumlah titik kerawanan selama bulan suci Ramadhan. Pada Minggu (1/3/2026) malam, petugas menyasar warung remang-remang di kawasan Jalan Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai jenis dan merek yang disembunyikan di dalam kamar pramusaji. Barang bukti (BB) yang disita meliputi Arak Bali, Atlas, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Api, Guinness, hingga Arak Tuban.
BACA JUGA:
- Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik
- Pimpin Upacara 1 Juni, Kapolres Gresik: Jangan Biarkan Pancasila Hanya Jadi Pajangan di Dinding
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Gresik Bacakan Amanat Kepala BPIP
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Gresik-Madura, 209 Gram Sabu Disita
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membawa seorang pramusaji berinisial M ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring).
Langkah preventif ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang bulan suci Ramadhan 1447 H.
Kasatsamapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi khusus dan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya.
"Kami mengimbau kepada pemilik warung maupun tempat hiburan untuk menghormati bulan suci Ramadhan. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum," tegas AKP Satriyono.
Ia menambahkan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Guna memperkuat pengawasan, Polres Gresik juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui hotline 110. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, maupun kecelakaan lalu lintas melalui nomor Laporcakrama di 0811-8800-2006.
Polres Gresik berkomitmen untuk terus melakukan penyisiran dan patroli rutin di berbagai titik rawan demi memastikan suasana Ramadhan di Kabupaten Gresik tetap aman, tertib, dan kondusif. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




