Polres Gresik Tangkap 6 Gangster Pelaku Pengeroyokan di Dukun dan Panceng

Polres Gresik Tangkap 6 Gangster Pelaku Pengeroyokan di Dukun dan Panceng Kendaraan gangster yang diamankan di Mapolres Gresik. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik mengamankan 6 orang gangster yang terlibat tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng.

Salah satu korban diketahui bernama Eka Adi Pradana (22), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Ia menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Lowayu, perbatasan Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan Dukun, Gresik.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala masing-masing sepanjang 8 sentimeter dan 5 sentimeter yang diduga akibat serangan benda tajam.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyampaikan bahwa polisi turut menyita barang bukti berupa 6 unit handphone, 2 unit sepeda motor Honda Beat warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dalam penangkapan tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, para pelaku diketahui tidak hanya melakukan pengeroyokan dengan benda tumpul dan tajam, tetapi juga mengambil handphone milik korban setelah kejadian.

"Kami sudah mengamankan enam orang, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku dan pelaku lain yang terlibat," kata Arya, Selasa (6/1/2026).

Keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MWM, MSA, FI, PDPP, ADAR, dan MSM, seluruhnya warga Kabupaten Gresik.

Arya menegaskan komitmen penuh Polres Gresik untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi aksi gangster yang meresahkan masyarakat," ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.

"Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006," pungkasnya. (hud/mar)