
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari sejumlah perkara yang sudah inkrah atau sudah diputus pengadilan.
Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan berasal dari 109 perkara.
Adapun, rinciannya yakni 27 perkara dari tindak pidana penyalahgunaan farmasi tanpa izin, Sabu golongan satu 30 perkara, ganja 2 perkara, tindak pidana pencurian 17 perkara, persetubuhan 8 perkara, penadah 1 perkara, 2 perkara penipuan, KDRT 15 perkara, perjudian dan sajam masing-masing 3 perkara serta pembunuhan 2 perkara.
Sementara, BB yang dimusnahkan Kejaksaan adalah Pil Triheksifenidil 60,470 butir, Pil Dextro 46,196, narkotika jenis sabu 169,23 gram, ganja 490,65 gram, sajam 16 buah, handphone 15 buah serta timbangan digital 9 buah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak kejahatan umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"BB ini merupakan perkara mulai periode bulan Juli 2024 sampai dengan hari ini dengan sebanyak 109 perkara," ujar Nuril Alam kepada BANGSAONLINE, Rabu (17/4/2025) siang.