Inkrah, Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan BB Hasil Kejahatan yang Didominasi Kasus Narkotika

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak kejahatan umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"BB ini merupakan perkara mulai periode bulan Juli 2024 sampai dengan hari ini dengan sebanyak 109 perkara," ujar Nuril Alam kepada BANGSAONLINE, Rabu (17/4/2025) siang.

Dalam pemusnahan itu, Kejaksaan mengundang sejumlah pihak dari Polres, Kodim, Lapas, Rubasan, Dinkes serta Pengadilan. Pemusnahan barang bukti dari Pil dimusnahkan dengan cara diblender.

Namun, untuk barang bukti seperti handpone, sajam maupun lainnya dihancurkan dengan cara digerinda dan dibakar. 

"Kita undang semua pihak terkait, sebagai kolaborasi dan transparansi dari kami," tegas Nuril.

Mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo itu juga menjelaskan, dari seluruh kasus yang sudah ada, tindak pidana didominasi oleh penyalahgunaan narkotiba yakni sabu-sabu dan obat-obatan farmasi tanpa izin edar.

"Dari seluruh perkara yang telah ada, tindak pidana yang mendominasi adalah penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat-obatan farmasi tanpa ijin edar. Ini sepertinya terus meningkat," tandasnya (ndi/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: