KPK Sita Aset Senilai Rp8,1 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Sita Aset Senilai Rp8,1 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Jatim Gedung KPK. Foto: Ist

Dari 4 tersangka penerima suap, lanjut Tessa, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Tessa menerangkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh pada bulan September 2022," paparnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak, selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim 2021-2022.

juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadar soal kepemilikan asetnya, dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim 2021-2022.

Anwar Sadad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Hal yang sama juga didalami penyidik terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 Achmad Iskandar.

"Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka," kata Tessa pekan lalu. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO