
BANGSAONLINE.com - KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp8,1 miliar yang terdiri dari 3 unit tanah, bangunan, dan apartemen di Jawa Timur. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah pokmas dari APBD Jatim 2019-2022.
"Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan, secara keseluruhan bernilai Rp8,1 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Minggu (12/1/2025).
Baca Juga: Irjen Kementerian ATR BPN Saksikan Teken SKB Timnas PK dan Pelaksanaan Aksi Cegah Korupsi 2025–2026
Ia menyatakan, aset tersebut diduga bersumber dari uang korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana," ujarnya.
KPK bakal berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
Baca Juga: Usai Tahan Bupati Situbondo dan Kadis PUPP, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Pada Jumat (12/7/2024), KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ucap Tessa.
Dari 21 orang tersangka, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Terima SPT dari Pj Gubernur Jatim, Khoirani Resmi Jabat Plt Bupati Situbondo
Dari 4 tersangka penerima suap, lanjut Tessa, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Tessa menerangkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.
Baca Juga: Menteri Terkaya, Miliki Kekayaan Rp 5,4 T, Menteri Pariwisata Widiyanti Koleksi Mobil Mewah
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," paparnya.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak, selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim 2021-2022.
KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadar soal kepemilikan asetnya, dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim 2021-2022.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati dan Kadis PUPP Situbondo dalam Dugaan Korupsi Dana PEN
Anwar Sadad diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Hal yang sama juga didalami penyidik KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 Achmad Iskandar.
"Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka," kata Tessa pekan lalu. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News