Gedung KPK. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp8,1 miliar yang terdiri dari 3 unit tanah, bangunan, dan apartemen di Jawa Timur. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah pokmas dari APBD Jatim 2019-2022.
"Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan, secara keseluruhan bernilai Rp8,1 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Minggu (12/1/2025).
Ia menyatakan, aset tersebut diduga bersumber dari uang korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana," ujarnya.
KPK bakal berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
Pada Jumat (12/7/2024), KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ucap Tessa.
Dari 21 orang tersangka, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




