Suasana persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Bupati non aktif Achmad Muhdlor mengaku siap buka-bukaan sumber dana di rekening pribadinya.
Dia menyebut dana yang masuk bersumber dari hasil yang resmi tanpa menabrak aturan hukum.
BACA JUGA:
- Khofifah Bantah Terima Fee di Kasus Korupsi Dana Hibah: Tudingan Tak Masuk Akal
- Kejari Sidoarjo Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp3,6 Miliar
- Peringati Hakordia, Kejari Tuban Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025
- 4 Mantan Kepala Dinas di Sidoarjo ini Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Non aktif Achmad Muhdlor di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (11/11/2024).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 16 orang saksi, diantaranya 15 orang dari pegawai BPBD dan 1 orang dari Sekretariat Daerah.
Dengan materi yang sama JPU KPK Rizqi mencecar saksi terkait adanya pemotongan dana insentif pegawai BPBD sampai dengan penggunaan dana tersebut.
"Untuk jumlah potongan saya tidak tahu siapa yang menentukan, waktu itu uang saya setorkan ke Bu Kiki," jawab Wahyuningsih staf sekretariat BPBD ketika ditanya JPU.
Hal yang sama disampaikan saksi Rizqi/kiky staf perencanaan dan keuangan, ketika ditanya JPU terkait pemotongan dana insentif, Ia menjelaskan bahwa pihaknya diperintah Siskawati untuk membagi kitir.
"Awalnya saya dapat print out nama pegawai dan angka yang harus di potong, kemudian saya tulis kembali berbentuk kitir, kemudain saya bagikan ke pegawai sekretariat, uang terkumpul ke saya kemudian saya serahkan ke Bu Siska," jelasnya menceritakan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




