Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.
Disebutkan olehnya, pihak keluarga sudah ikhlas atas kepergian korban dan perusahaan telah memberi santunan kepada serta membantu mengurus asuransinya.
"Pihak keluarga korban almarhum Mustakim Sidik dari Rengel yang diwakili istrinya saudari Nurul Lathifah dan keluarga korban almarhum Andi Setiawan yang diwakili istrinya saudari Retno Setyoningsih dari Porong Sidoarjo sudah ikhlas dan tidak menuntut atas kejadian tersebut," paparnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tambang batu itu sudah memiliki izin, sehingga perusahaan pun bertanggungjawab penuh atas musibah yang menimpa pekerjanya.
"Bahwa memang pemilik tambang sudah memiliki izin dan akan dibawa saat pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, dua pekerja tambang bernama Mustakim warga Kecamatan Rengel, dan Andi Setiawan asal Sidoarjo, tewas setelah tertimpa reruntuhan batu akibat longsor yang terjadi di area tambang. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




