Para kuasa hukum Nur Hasim usai memenangkan sidang praperadilan di PN Gresik. FOTO: ist.
"Karena tidak ada bukti kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan dimenangkannya praperadilan ini pihaknya berharap para penegak hukum tidak boleh mengaggap enteng terhadap proses atau prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara. Utamanya, atas kewenangan khusus seperti upaya paksa.
"Sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita menganggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara," pintanya.
"Mungkin kita tidak merasakan langsung kepahitan, kesedihan, dan kerugian sebagai dampak nyata dari pelanggaran proses dan prosedur tersebut, namun bukan berarti kita dibenarkan untuk bersikap acuh tak acuh. Kiranya kita semua, keluarga kita, saudara dan sahabat kita, dihindarkan dari perbuatan sewenang wenang, apapun bentuknya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan tersangka kepada Nur Hasyim beserta Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah dalam perkara dugaan korupsi bantuan beras kepada warga Desa Roomo dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting pada 29 September 2024.
Ketiganya lalu ditahan di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






