Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan saat menandatangani pengesahan raperda non-APBD disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan serta pimpinan dewan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan raperda non-APBD dalam paripurna ke IV, pada Senin (19/6/2023).
Pengesahan tersebut setelah pansus DPRD melakukan pembahasan intensif dengan beberapa OPD penampung. Selain itu, melalui rapat kerja antara pansus dengan perangkat daerah pemungut pajak dan retribusi daerah, serta kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Batang asistensi dari Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:
Sebelum penandatanganan persetujuan dilaksanakan, Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan memberikan kesempatan kepada Samsul Hidayat, Ketua Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menyampaikan hasil pembahasan.
Samsul menjelaskan raperda yang disahkan merupakan sumber keuangan daerah yang notabene implementasi desentralisasi. Terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan.

Pria asal Gempol ini menambahkan, sumber keuangan daerah yang fundamental yang didikelola oleh pemerintah daerah adalah pendapatan asli daerah (PAD).
PAD merupakan penerimaan yang berasal dari daerah sendiri yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
"Optimalisasi PAD nanti diharapkan bisa menjadi penyangga dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. Semakin banyak kebutuhan daerah yang dapat dibiayai oleh PAD, maka semakin tinggi pula tingkat kualitas otonomi daerah, sehingga daerah tersebut semakin mandiri dalam bidang keuangannya," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




