Pakde Karwo, Mantan Gubernur Jatim, Diperiksa KPK

Pakde Karwo, Mantan Gubernur Jatim, Diperiksa KPK Soekarwo, mantan gubernur Jawa Timur dua periode. Foto: Jawa Pos

“KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Propinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017-2018,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Budi Setiawan diduga menerima uang haram Rp 10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017 dan 2018 kepada Kabupaten .

Kasus ini adalah pengembangan dari perkara yang menjerat eks Bupati Syahri Mulyo dan perkara Tigor Prakasa.

"KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS (Budi Setiawan)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).

"Sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten , maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS," kata Karyoto dikutip CNN.

Budi Setiawan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO