Dewan Sebut SIPD Pemkab Pasuruan Belum Patuhi Regulasi Permendagri

Dewan Sebut SIPD Pemkab Pasuruan Belum Patuhi Regulasi Permendagri H. Rusdi Sutejo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Itu wajib disediakan oleh pemerintah daerah sebagaimana ketentuan," ujarnya.

"Kita ingin lihat apakah informasi yang disajikan dalam ini sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan atau tidak. Jangan sampai hanya diambil kulitnya saja, sedangkan substansi informasi dan tata kerja di dalamnya jauh dari tujuan penerapan itu sendiri," tegasnya.

"Saya pikir tahun 2022 sudah cukuplah kalau memang ada trial and error penerapan di ," sindir pria asal Bangil ini.

Perlu diketahui, dalam No. 77 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, di pasal 104 dan pasal 105 huruf c disebutkan bahwa dalam pembahasan rancangan perda tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD sesuai kebutuhan dalam pembahasan yang disajikan secara elektronik melalui .

"Bila melihat regulasi tersebut serta untuk perbaikan, maka kami mendorong kepada dalam pembahasan APBD 2023, semua mitra kerja komisi dapat menyajikan RKA secara elektronik melalui . Termasuk dalam pembahasan banggar dan timgar, sehingga dapat diketahui sejauh mana penerapan yang sudah dilakukan pemkab. Termasuk menyesuaikan fungsi anggaran yang dimiliki DPRD dengan itu sendiri," pungkasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO