GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Gresik tahun 2021, Senin (18/4/2021).
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, itu, Anggota Fraksi Golkar Asroin Widiana diberi mandat untuk membacakan rekomendasi.
BACA JUGA:
- Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
- Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Asroin menyatakan, DPRD memiliki waktu paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima. Hal ini merujuk Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, ada sembilan rekomendasi terhadap LKPj APBD Gresik Tahun 2021, yang merupakan hasil kajian bersama tim ahli.
Pertama, rekomendasi di bidang kepegawaian. Dalam upaya peningkatan kinerja pegawai, khususnya ASN, yang perlu diperhatikan adalah penempatan pegawai sesuai dengan kompetensi masing-masing.
"Sehingga dapat meningkatkan kinerja pegawai yang akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja instansi," tuturnya.
Di antaranya, perlu adanya analisis jabatan yang tepat untuk menentukan kriteria personal pada posisi jabatan. Saat menentukan personal yang mengisi posisi jabatan tertentu, utamanya saat mutasi dan promosi pegawai, hendaknya lebih proposional dengan pertimbangan aspek kompetensi dan asetabiltas serta mempertimbangkan masukan dari badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat) selaku badan yang mempunyai tupoksi dalam proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian ASN.
Kedua, rekomendasi di bidang pendidikan. Dewan meminta Pemkab Gresik agar lebih memperhatikan kebutuhan pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta, madrasah, dan pondok pesantren (ponpes) dengan meningkatkan alokasi APBD pada lembaga-lembaga tersebut.
"Hal ini untuk membentuk generasi yang mandiri dan berakhlakul karimah, sesuai dengan visi dan misi bupati," ujarnya.
"DPRD merekomendasikan kepada pemerintah hendaknya berkomitmen untuk tidak memberikan izin atas pendirian lembaga pendidikan baru baik negeri maupun swasta (moratorium) dan memanfaatkan lembaga pendidikan yang sudah ada secara lebih optimal," pintanya.
Selain itu, perlu adanya rasionalisasi rombongan belajar (rombel) dan rehabilitasi, serta kebutuhan perlengkapan di sekolah-sekolah tingkat dasar (SD dan SMP) dengan perencanaan yang baik, efektif, efisien, dan tepat waktu.
Ketiga, rekomendasi di bidang kesehatan. Dewan meminta setiap penyelenggara pelayanan kesehatan wajib membuat program inovatif yang menjangkau kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat sampai pada masyarakat di wilayah pinggiran. Juga masyarakat miskin.
Hal itu perlu dilakukan untuk memenuhi pelayanan dasar kesehatan yang menjadi kebutuhan warga masyarakat.
Karena itu, dewan merekomendasikan agar puskesmas meningkatkan akreditasi. Caranya, dengan meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, serta sarana-prasarana yang memadai.
"Termasuk status tanah puskesmas agar segera diurus legalitasnya dengan tenggat waktu tertentu," katanya.
"Khusus untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (BLUD) perlu ditingkatkan mutu pelayanan, termasuk peningkatan tata kelola dan SDM secara professional. Selain itu perlu melakukan kerjasama dengan perusahan-perusahaan sebagai upaya untuk memperluas jangkauan pelayanan dan juga untuk meningkatkan pendapatan," beber Asroin.
Keempat, rekomendasi di bidang penanggulangan bencana. Dewan melihat progres penanganan dan pengendalian banjir akibat luapan Kali Lamong masih sangat kecil. Utamanya di wilayah Kecamatan Benjeng, Cerme, Balongpanggang, Kedamean, dan Menganti. Termasuk di wilayah perkotaan.
Dewan meminta pemkab segera mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.