
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Aparat kepolisian menggagalkan praktik perjudian jenis Cap Jiki yang berlangsung di sebuah gudang kosong di Dusun Candi, Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (9/9/2025) pukul 00.15 WIB, 8 orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti berupa peralatan judi dan uang tunai.
Kapolsek Pandaan, AKBP Bambang Sucahyono, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari perangkat desa, bhabinkamtibmas, dan babinsa setempat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan warga.
“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti. Saat petugas tiba di lokasi, didapati para pelaku sedang asyik bermain judi jenis Tcap Djiki. Mereka langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Adapun 8 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah Soleh (55) warga Sukorejo, Sujiono (50) warga Kebonwaris Pandaan, Andri Santoso (27) warga Malang, Rohman (42) warga Banjarkejen Pandaan, Nanang Herniawan (49) warga Kutorejo Pandaan, Naserul (59) warga Pagak Malang, Toyo (64) warga Sukorejo, dan Kusnadi (33) warga Wedoro Pandaan.
Mereka semua telah dibawa ke Mapolsek Pandaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita petugas meliputi satu set dakon, 2 bola karet, satu perlak bergambar, serta uang tunai sebesar Rp109 ribu yang diduga hasil taruhan.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya jaringan perjudian serupa di wilayah Pasuruan.
“Kasus ini akan kami kembangkan. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi praktik perjudian di Pasuruan,” kata Bambang
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang dinilai merusak ketertiban umum. (maf/par/mar)