
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukowati, Mukti, menyampaikan bahwa dirinya bersama para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Gresik mengikuti rapat koordinasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan. Kegiatan ini digelar oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik pada Senin (9/9/2025).
“Rapat koordinasi ini diikuti semua kades, lurah, dan camat se-Kabupaten Gresik, serta melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kementerian Hukum yang ada di Gresik, baik secara luring maupun daring,” kata Mukti kepada BANGSAONLINE, Kamis (11/9/2025).
Rapat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3/3351/013.3/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Nomor W.15-HN.04.04-362 tertanggal 2 September 2025, yang mengatur teknis dan pengumpulan data pendukung pembentukan Posbakum.
“Setelah rapat itu, semua desa dan kelurahan harus membentuk Posbakum atau semacam rumah curhat untuk pendampingan warga, baik sebagai tempat konsultasi persoalan hukum maupun saat warga berhadapan dengan hukum,” urai Mukti.
Untuk mendukung pembentukan Posbakum di Desa Sukowati, ia menyatakan bakal segera membentuk tim beranggotakan 11 orang yang bertugas menyusun dan menyiapkan seluruh kebutuhan.
“Desa Sukowati segera membentuk tim 11 untuk pembentukan Posbakum,” tuturnya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, seperti penerbitan SK Kadarkum (Kelompok Sadar Hukum), SK pembentukan Posbakum, penugasan paralegal, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung seperti meja, kursi, alat tulis kantor, SOP layanan, dan banner identitas Posbakum.
Selain itu, desa dan kelurahan diwajibkan menandai titik lokasi Posbakum melalui Google Maps dan mengunggah data dukung paling lambat 15 September 2025.
Mukti menyambut baik pembentukan Posbakum karena dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat desa yang kerap menghadapi persoalan hukum namun minim pemahaman.
“Kan banyak persoalan hukum di desa yang dihadapi warga, dan banyak yang tidak paham, misal kasus perceraian, kasus kriminal, dan kasus hukum lain,” ungkapnya.
Setiap Posbakum nantinya akan didampingi oleh dua paralegal, yakni individu yang memiliki pengetahuan atau pelatihan hukum untuk membantu masyarakat.
“Jadi, paralegal itu nantinya yang akan melayani warga yang curhat atau konsultasi persoalan hukum dan yang mendampingi warga yang berhadapan hukum,” kata Mukti.
Ia berharap, dengan adanya Posbakum di tingkat desa dan kelurahan, berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan secara lokal tanpa harus berlanjut ke tingkat kepolisian atau kejaksaan.
“Sehingga, tidak sampai berlanjut ke Polres atau Kejaksaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Gresik, Mohammad Rum Pramudya, menyatakan pihaknya mendukung penuh pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan.
“Bagian Hukum akan terus mendukung penuh desa dan kelurahan dalam proses pembentukan Posbakum. Harapan kami, desa dan kelurahan bisa segera merealisasikan Posbakum dengan memanfaatkan perangkat yang sudah kami siapkan, mulai dari kerja sama dengan OBH, template SK, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujarnya.
“Kalau ada kendala di lapangan, kami siap membantu mencarikan solusi agar pembentukan Posbakum dapat berjalan lancar di setiap desa dan kelurahan,” imbuhnya. (hud/mar)