Pemkab Gresik Deklarasi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian

Pemkab Gresik Deklarasi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian Wakil Bupati Gresik bersama jajaran pejabat ketika deklarasi komitmen pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik bersama Pengadilan Agama (PA) dan dunia usaha menggelar deklarasi komitmen pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian pada Kamis (22/1/2026). 

Agenda tersebut bertujuan melindungi hak perempuan dan anak, sekaligus menjadi langkah strategis mencegah anak putus sekolah. Selain itu, komitmen ini mencakup perlindungan jaminan kesehatan, kepastian hak sosial, serta ketenagakerjaan bagi keluarga terdampak perceraian. 

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan bahwa pemerintah daerah setempat akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan perempuan dan anak pascacerai sebagai instrumen konkret.

“Perlindungan perempuan dan anak pasca cerai ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Disnaker berkaitan dengan ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan untuk jaminan kesehatan, Dinas Pendidikan untuk kelanjutan pendidikan anak, hingga Dinas Sosial menyangkut persoalan sosial. Seluruhnya nanti akan diorkestrasi oleh Dinas KBPPPA,” paparnya.

Ia menambahkan, regulasi ini juga akan mencakup persoalan identitas pekerja migran asal Gresik. Pihaknya tengah menyiapkan bank data perceraian untuk dianalisis sesuai kebutuhan penanganan tiap perangkat daerah.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa data perceraian dengan angka putus sekolah di suatu wilayah itu nyambung. Ini yang ingin kita putus mata rantainya,” kata Alif.

Kepada dunia usaha, ia meminta agar komitmen ini tidak dipandang sebagai beban.

“Jika nantinya ketentuan ini masuk ke peraturan perusahaan, jangan merasa terbebani. Ini adalah hak-hak yang memang harus dipenuhi,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Muchlis, mengapresiasi inisiatif kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan dunia usaha di Kota Pudak.

“Saya yakin dengan niat baik seperti ini, akan menjadi tinta emas dalam sejarah kebersamaan penguatan kelembagaan Pengadilan Agama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung, Yasardin, menyoroti banyaknya anak di Indonesia yang menjadi korban perceraian. Ia menegaskan regulasi yang terbatas tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan perempuan dan anak terlantar.

“Tidak ada alasan bagi kita untuk berdiam diri. Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama bersama Pemkab Gresik ini adalah ikhtiar nyata untuk melindungi perempuan dan anak sebagai korban perceraian. Saya bersyukur Bupati dan Wakil Bupati Gresik bersama Forkopimda sangat responsif terhadap persoalan ini,” ucapnya. (hud/mar)