
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik bersama Forkopimda dan para pengusaha galian C menandatangani kesepakatan dan deklarasi kepatuhan terhadap jam operasional angkutan barang, Selasa (9/9/2025).
Deklarasi tersebut memuat 4 poin utama, sebagai berikut:
- Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.
- Berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang, yakni pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
- Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.
- Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menekankan pentingnya keseimbangan antara aktivitas industri dan keselamatan masyarakat.
"Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama," ujarnya.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa pelanggaran jam operasional menjadi perhatian serius masyarakat. Polres Gresik menerima ratusan pengaduan setiap bulan terkait hal ini.
"Hari ini kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan," tuturnya.
Kajari Gresik, Yanuar Utomo, menegaskan bahwa penindakan adalah langkah terakhir. Ia optimis deklarasi ini akan meningkatkan kepatuhan sopir kendaraan berat.
"Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional," ucapnya.
Data menunjukkan lonjakan pelanggaran angkutan barang selama Juli-Agustus 2025, dengan lebih dari 166 kendaraan ditilang dan sekitar 200 kendaraan diarahkan setiap hari agar mengikuti jalur yang benar.
Penindakan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Gresik bersama Satlantas Polres Gresik sesuai Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.
Dari temuan di lapangan, pelanggaran kerap terjadi karena sopir tidak memahami rambu atau mengikuti rute dari aplikasi navigasi demi efisiensi. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat meningkatnya investasi dan aktivitas logistik di Gresik.
Pemkab Gresik mengimbau perusahaan, khususnya pengusaha galian C, untuk lebih disiplin agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga. Perda tersebut juga mengatur pelarangan kendaraan over dimension dan overload (ODOL), dengan ancaman pencabutan izin bagi pelanggar sesuai Pasal 134 ayat (2). (hud/mar)