Bantah Tahan Bayi Rafa, RS Muhammadiyah Sesalkan Soal SP Dinkes dan Ancaman Cabut Izin Operasional

Bantah Tahan Bayi Rafa, RS Muhammadiyah Sesalkan Soal SP Dinkes dan Ancaman Cabut Izin Operasional Masbuhin (pegang mik) dan Zainul Arifin, Direktur RS Muhammadiyah Kota Kediri saat menyerahkan bantuan kepada keluarga bayi Rafa. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

"Seharusnya, sebelum kepada penarikan kesimpulan dan atau menerbitkan surat peringatan 1, Kepala Dinas Kesehatan  melakukan check and rechenck, check and balance terhadap persoalan itu secara benar, prosedural dan komprehensif. Yaitu kepada Rumah Sakit dan keluarga pasien, termasuk hubungan hukum antara LSM dengan pasien dan/atau keluarga pasien (legal standing-nya) itu apa," bebernya.

Sebab menurutnya, tidak terdapat masalah hukum dan atau pelanggaran hukum yang terjadi antara Rumah Sakit Ahmad Dahlan  dengan pasien. "Sehingga, tidak perlu sampai dengan adanya penerbitkan Surat Peringatan 1 dengan disertai ancaman tersebut," tuturnya.

"Karena itulah maka kami telah memberikan waktu 6 (enam) hari agar Kepala Dinas Kesehatan memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait keabsahan dan legal reasoning suratnya tersebut," tutup Masbuhin.

Dinkes Minta RS Muhammadiyah Tak Berlebihan Sikapi SP

(Kepala Dinas Kesehatan dr. Fauzan Adima saat memberi keterangan kepada wartawan. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan , dr. Fauzan Adima ketika dikonfirmasi, membenarkan bila pihaknya telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) I kepada RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan.

Fauzan juga membenarkan, adanya surat klarifikasi dari RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan , terkait surat peringatan yang diluncurkan oleh Dinas Kesehatan tersebut.

"Sebelum meluncurkan surat peringatan, kami sudah melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak. Baik pelapor (LSM) karena LSM ini melaporkan, kemudian juga klarifikasi ke pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan ," kata Fauzan, Selasa (23/11).

Setelah dilakukan klarifikasi, lanjut Fauzan, memang ada miskomunikasi antara petugas kasir dengan pihak keluarga. Sehingga dalam surat peringatan yang diberikan adalah untuk memperbaiki pola komunikasi supaya kejadian ini tidak terulang lagi.

"Ini kan hal yang baik, ya. Artinya, kami memberi peringatan untuk mencegah supaya tidak terjadi kasus seperti ini. Jadi, harus diambil hikmahnya seperti itu. Bukan berarti terus peringatan seakan menakut-nakuti, bukan. Tapi, apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan perundang-undangan. Dinas Kesehatan mempunyai fungsi Binwasdal (Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian). Tiga fungsi ini yang kami lakukan," tegasnya.

Menurutnya, surat peringatan tersebut untuk memastikan Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan dan semua rumah sakit di bisa memberikan pelayanan terbaik sesuai Perundang-undangan.

Jadi, lanjut Fauzan, tidak usah berlebihan menyikapi surat peringatan tersebut. Kalau ada kata-kata akan dicabut perizinannya, iya. Tapi proses untuk mencabut perizinan kan tidak semudah itu. Tapi, bila RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan dan masyarakat bisa mengambil hikmah ini, pola komunikasinya bisa baik, maka kejadian ini tidak akan terulang lagi.

"Saya harap pihak RS Muhammadiyah bisa mengambil hikmah dari kejadian ini. Dan jadikan surat peringatan ini sebagai cambuk untuk memperbaiki ke depan. Atau kalau sudah bagus, ya hal-hal yang berpotensi kira-kira menyebabkan pelayanan yang kurang baik, bisa dicegah. Jadi, ini hanya sebagai proses pencegahan, agar kejadian ini tidak terulang kembali," tegasnya. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO