KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Dispendukcapil Kota Kediri memastikan isu larangan penggunaan dan penyerahan KTP elektronik (KTP-el) maupun fotokopi KTP-el untuk layanan publik, termasuk check-in hotel, tidak benar.
Penegasan itu disampaikan menyusul ramainya informasi di masyarakat terkait larangan penggunaan KTP-el fisik dan fotokopinya. Isu tersebut sebelumnya telah diklarifikasi oleh Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho mengatakan masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el maupun fotokopi KTP-el untuk berbagai kebutuhan administrasi seperti biasa.
“Jadi sebenarnya tidak ada perubahan besar. Fotokopi KTP-el masih bisa digunakan, termasuk untuk kebutuhan administrasi sehari-hari seperti check-in hotel,” kata Marsudi, Selasa (12/5/2026).
Menurut Marsudi, informasi yang beredar lebih mengarah pada imbauan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan data pribadi, bukan larangan penggunaan KTP-el fisik maupun fotokopinya.
“Kalau di lokasi tersebut sudah tersedia mesin tap KTP-el, maka diutamakan menggunakan sistem tap dibandingkan fotokopi. Namun kalau belum tersedia, masyarakat tetap bisa menggunakan KTP-el maupun fotokopi KTP-el,” tambah Marsudi.
Meski demikian, sejumlah layanan publik saat ini mulai terintegrasi menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti BPJS, NPWP, pembayaran pajak, hingga berbagai layanan berbasis portal web lainnya.
Dispendukcapil Kota Kediri juga memastikan isu yang sempat viral tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan di tengah masyarakat.
“Sejauh ini di Kota Kediri aman dan tidak ada dampak signifikan. Masyarakat juga tetap aman menggunakan KTP-el untuk kebutuhan administrasi,” ujarnya.
Marsudi mengimbau masyarakat tetap tenang dan bijak dalam menggunakan data pribadi guna menghindari potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (uji/van)










