Pesan Berantai Larangan Pembelian Pertalite Pakai Jerigen Resahkan Pengusaha Pom Mini dan Eceran

Pesan Berantai Larangan Pembelian Pertalite Pakai Jerigen Resahkan Pengusaha Pom Mini dan Eceran Beny Prasetya, salah satu Pengusaha Pom Mini di Desa Wates, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri saat menunjukkan pesan berantai di aplikasi WhatsApp miliknya. foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pengusaha pom mini dan pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) jenis di Kecamatan Pagu, Kabupaten diresahkan dengan beredarnya isu bahwa tidak boleh lagi melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum.

Isu tersebut saat ini sudah tersebar melalui grup-grup WhatsApp pengusaha pom mini di Kecamatan Pagu. Dalam pesan berantai itu disebutkan bahwa penyaluran langsung ke tangki kendaraan bermotor, mulai Rabu (1/9/2021) besok.

Dalam pesan berantai itu juga disebutkan bahwa tidak diperkenankan menyalurkan BBM dalam kemasan apapun (baik jeriken maupun drum). Apabila didapati yang masih menyalurkan dalam kemasan, maka pembinaan yang dilakukan terhadap tersebut berupa penjatuhan sanksi.

Beny Prasetya, salah satu Pengusaha Pom Mini di Desa Wates, Kecamatan Pagu, Kabupaten membenarkan hal tersebut. Sejak dua hari terakhir ini, ia mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa pembelian di menggunakan jerigen tidak diperbolehkan lagi.

"Iya benar. Kami sejak dua hari ini telah mendapat informasi melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp, bahwa akan ada pemberlakuan tidak menerima kulakan/pembelian dengan jerigen ataupun drum" kata Beny, Selasa (31/8).

Menurut Beny, kebijakan tersebut bisa membunuh ratusan bahkan ribuan pengusaha pom mini atau penjual bensin botolan/eceran.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO