Beny Prasetya, salah satu Pengusaha Pom Mini di Desa Wates, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri saat menunjukkan pesan berantai di aplikasi WhatsApp miliknya. foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
"Jika isu tersebut benar, kenapa tidak ada pemberitahuan secara terbuka dan kenapa harus memilih momen pandemi untuk pelaksanaanya," tanya Beny.
"Kita kena PPKM saja sudah setengah mati merasakan dampaknya, apalagi jika benar-benar tidak boleh membeli pertalite untuk dijual kembali. Nasib para pengusaha pom mini dan botolan akan mati sandang pangannya," tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Arya Yusa Dwi Candra, Section Head Communication PT Pertamina, Marketing Region Jatim-Bali-Nusa Tenggara, melalui WhatsApp mengatakan, bahwa secara aturan pemerintah memang tidak melarang pembelian BBM umum dengan jeriken.
"Namun, Pertamina juga mempertimbangkan beberapa aspek di lapangan yang bisa berisiko terhadap konsumen. Sebagai informasi, saat ini produk pertalite mengambil porsi 80% penjualan di SPBU, sehingga kami mengutamakan pengisian produk tersebut ke kendaraan langsung agar tidak terjadi antrean," kata Arya.
Menurutnya, larangan tersebut untuk mengantisipasi risiko kebakaran, mengingat beberapa kejadian kebakaran di SPBU diakibatkan karena pengisian ke jerigen yang tidak standar.
"Jerigen yang standar adalah yang menggunakan material khusus pengisian BBM," pungkasnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




