Pesan Berantai Larangan Pembelian Pertalite Pakai Jerigen Resahkan Pengusaha Pom Mini dan Eceran

Pesan Berantai Larangan Pembelian Pertalite Pakai Jerigen Resahkan Pengusaha Pom Mini dan Eceran Beny Prasetya, salah satu Pengusaha Pom Mini di Desa Wates, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri saat menunjukkan pesan berantai di aplikasi WhatsApp miliknya. foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pengusaha pom mini dan pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) jenis di Kecamatan Pagu, Kabupaten diresahkan dengan beredarnya isu bahwa tidak boleh lagi melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum.

Isu tersebut saat ini sudah tersebar melalui grup-grup WhatsApp pengusaha pom mini di Kecamatan Pagu. Dalam pesan berantai itu disebutkan bahwa penyaluran langsung ke tangki kendaraan bermotor, mulai Rabu (1/9/2021) besok.

Dalam pesan berantai itu juga disebutkan bahwa tidak diperkenankan menyalurkan BBM dalam kemasan apapun (baik jeriken maupun drum). Apabila didapati yang masih menyalurkan dalam kemasan, maka pembinaan yang dilakukan terhadap tersebut berupa penjatuhan sanksi.

Beny Prasetya, salah satu Pengusaha Pom Mini di Desa Wates, Kecamatan Pagu, Kabupaten membenarkan hal tersebut. Sejak dua hari terakhir ini, ia mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa pembelian di menggunakan jerigen tidak diperbolehkan lagi.

"Iya benar. Kami sejak dua hari ini telah mendapat informasi melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp, bahwa akan ada pemberlakuan tidak menerima kulakan/pembelian dengan jerigen ataupun drum" kata Beny, Selasa (31/8).

Menurut Beny, kebijakan tersebut bisa membunuh ratusan bahkan ribuan pengusaha pom mini atau penjual bensin botolan/eceran.

"Jika isu tersebut benar, kenapa tidak ada pemberitahuan secara terbuka dan kenapa harus memilih momen pandemi untuk pelaksanaanya," tanya Beny.

"Kita kena PPKM saja sudah setengah mati merasakan dampaknya, apalagi jika benar-benar tidak boleh membeli untuk dijual kembali. Nasib para pengusaha pom mini dan botolan akan mati sandang pangannya," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Arya Yusa Dwi Candra, Section Head Communication PT , Marketing Region Jatim-Bali-Nusa Tenggara, melalui WhatsApp mengatakan, bahwa secara aturan pemerintah memang tidak melarang pembelian BBM umum dengan jeriken.

"Namun, juga mempertimbangkan beberapa aspek di lapangan yang bisa berisiko terhadap konsumen. Sebagai informasi, saat ini produk mengambil porsi 80% penjualan di , sehingga kami mengutamakan pengisian produk tersebut ke kendaraan langsung agar tidak terjadi antrean," kata Arya.

Menurutnya, larangan tersebut untuk mengantisipasi risiko kebakaran, mengingat beberapa kejadian kebakaran di diakibatkan karena pengisian ke jerigen yang tidak standar.

"Jerigen yang standar adalah yang menggunakan material khusus pengisian BBM," pungkasnya. (uji/ian)

Lihat juga video 'Tim BPK Wilayah XI Teliti Tugu Tapal Batas di Kediri, Diduga dari Abad ke-13 ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO