Komisi D DPRD Gresik Minta Dinkes Tindak Tegas Klinik Kesehatan IIegal

GRESIK (BangsaOnline) - Masih banyak diketemukannya klinik kesehatan dan tempat pengobatan yang membuka praktek secara ilegal alias tidak berizin di Gresik, mendapatkan sorotan tajam Komisi D DPRD Gresik. Komisi pimpinan Ruspandi Sunaryo yang membidangi soal kesra (kesejahteraan masyarakat), kesehatan, pendidikan dan pelayanan publik ini minta Dinkes (Dinas Kesehatan) agar tidak melakukan pembiaran terhadap keberadaan sarana pengobatan yang tidak mengantongi izin operasional tersebut.

"Keberadaan klinik kesehatan dan tempat pengobatan liar tersebut sangat membahayakan nyawa pasien. Untuk itu, Komisi D meminta dinkes melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan sarana-sarana pengobatan ilegal tersebut sebelum banyak jatuh korban,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Gresik, Mujid Riduan.

Menurut Mujid, di Gresik hingga saat ini masih banyak bertebaran klinik dan tempat pengobatan liar. Pemilik tempat-tempat pengobatan ilegal tersebut ada yang terang-terangan membangun sarana pengobatan itu di tempat umum, sehingga sangat mudah diketahui masyarakat.

Juga ada sarana pengobatan ilegal sengaja disembunyikan pemiliknya. Misalnya, dibangun menyatu dengan rumah pemiliknya. Sehingga, tidak bisa diketahui kalayak masyarakat umum, tempat tersebut merupakan tempat untuk sarana pengobatan atau tidak.

“Saya khawatir malapraktek yang menimbulkan korban akan kembali terulang, jika Dinkes tidak tegas menyikapi maraknya klinik atau sarana kesehatan lain yang tidak kantongi izin tersebut,” tuturnya.

Mujid menjelaskan, meski klinik dan sarana kesehatan ilegal tersebut tidak mengantongi perizinanan, namun mereka berani terang-terangan lakukan perawatan pasien dengan cara rawat inap. Padahal, klinik yang mengantongi izin saja hanya diperbolehkan lakukan rawat jalan. Kondisi tersebut dikhawatirkan terjadinya tindakan medis diluar SOP (standar operasional), sehingga akan menimbulkan kesalahan dalam penanganan, maka pasien yang menjadi korban.

“Kalau pasien sudah menjadi korban malapraktek mau mengadu kemana, wong klinik yang mereka jadikan tempat berobat tidak kantongi izin. Pemerintah pun saya kira tidak akan mau ikut campur, karena itu di luar wewenangnya,” jelas politisi senior PDIP asal Kecamatan Menganti ini.

Mujid menilai Dinkes selama ini terkesan melakukan pembiaran terhadap keberadan klinik dan sarana pengobatan ilegal tersebut. Sehingga, pemiliknya makin bebas dan leluasa lakukan praktek. Kondisi itu kalau terus dibiarkan jelas akan merugikan pasien. Sebab, kalau terjadi malapraktek, pasien tidak bisa mengadu ke Pemkab Gresik.

“Bagaimana pasien bisa mengadu ke Pemkab Gresik dan pemerintah bisa mengambil tindakan kalau keberadaan sarana kesehatan itu ilegal. Jelas pemerintah akan angkat tangan,” katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO