Banyak yang Keliru! Ini Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil Tanpa Transaksi 2025 di Coretax Terbaru

Banyak yang Keliru! Ini Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil Tanpa Transaksi 2025 di Coretax Terbaru Coretax by DJP

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala melapor SPT via , sebaiknya perhatikan keselurhan informasi di sini dengan seksama.

Beginilah cara terbaru lapor SPT Nihil serta SPT tanpa transaksi di tahun 2025.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melakukan transaksi pada suatu masa pajak tetap diwajibkan melaporkan SPT Nihil setiap bulannya.

Sebab, jika tidak melaporkan SPT yang tidak terdapat transaksi, bisa terkena sanksi administrasi atau denda Rp500 ribu.

Meskipun tidak ada penjualan atau pembelian, Anda harus tetap menyampaikan laporan PPN secara elektronik melalui aplikasi DJP. 

Ketahui Syarat Nihil

  1. Berikut adalah syarat umum lapor SPT Nihil atau SPT Masa SPN Tanpa Transaksi: Sudah memiliki akun dan akses ke sistem DJP Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar 
  2. Telah ditunjuk sebagai PKP
  3. Tidak melakukan transaksi penjualan atau pembelian yang mengakibatkan penerbitan faktur pajak 

Berikut ini Cara Nihil

1. Akses Situs DJP Buka browser dan kunjungi situs: https://kortekdjp.pajak.go.id

2. Login ke Akun Gunakan NPWP/NIK/KTP dan kata sandi 

3. Masukkan kode captcha lalu klik Login 

4. Jika ini adalah login pertama kali, Anda bisa melihat panduan aktivasi akun di bagian bantuan atau melalui video tutorial yang tersedia.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO