Coretax by DJP
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala melapor SPT via Coretax, sebaiknya perhatikan keselurhan informasi di sini dengan seksama.
Beginilah cara terbaru lapor SPT Masa PPN Nihil serta SPT Masa PPN tanpa transaksi di tahun 2025.
BACA JUGA:
- Solusi Eror Coretax Terbaru: Cara Download Bukti Potong SPT dan Kenapa Tak Bisa Unduh Bupot?
- Aplikasi Taspen Andal Error Hari ini, Apa Solusinya Jika Otentikasi Gagal dan Arti Error 503?
- Solusi Kendala Coretax Aktivasi Gagal Login Lupa Email Ganti Nomor HP
- Lancar Nih! Solusi Coretax: Cara Mengisi dan Munculkan Data Geometris NPWP Terbaru
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melakukan transaksi pada suatu masa pajak tetap diwajibkan melaporkan SPT Masa PPN Nihil setiap bulannya.
Sebab, jika tidak melaporkan SPT yang tidak terdapat transaksi, bisa terkena sanksi administrasi atau denda Rp500 ribu.
Meskipun tidak ada penjualan atau pembelian, Anda harus tetap menyampaikan laporan PPN secara elektronik melalui aplikasi Coretax DJP.
Ketahui Syarat Lapor SPT Masa PPN Nihil
- Berikut adalah syarat umum lapor SPT Masa PPN Nihil atau SPT Masa SPN Tanpa Transaksi: Sudah memiliki akun dan akses ke sistem Coretax DJP Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar
- Telah ditunjuk sebagai PKP
- Tidak melakukan transaksi penjualan atau pembelian yang mengakibatkan penerbitan faktur pajak
Berikut ini Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil
1. Akses Situs Coretax DJP Buka browser dan kunjungi situs: https://kortekdjp.pajak.go.id
2. Login ke Akun Gunakan NPWP/NIK/KTP dan kata sandi
3. Masukkan kode captcha lalu klik Login
4. Jika ini adalah login pertama kali, Anda bisa melihat panduan aktivasi akun di bagian bantuan atau melalui video tutorial yang tersedia.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




