Coretax by DJP
3. Pindah ke Akun Perusahaan
- Setelah login, sistem akan menampilkan akses pribadi (NPWP pribadi)
- Klik “Pindah” untuk beralih ke akun wajib pajak badan/usaha
- Pilih akun perusahaan, lalu sistem akan memuat tampilan dengan role perusahaan
4. Masuk Menu SPT Masa PPN
- Klik menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dua kali
- Jika sistem belum otomatis menampilkan draft, klik “Buat Konsep SPT”
5. Isi Informasi SPT
- Pilih jenis pajak: PPN
- Tentukan periode masa pajak, misalnya: Maret 2025
- Pilih jenis pelaporan: Normal Klik Buat Konsep SPT
6. Edit dan Verifikasi SPT
- Klik ikon pensil pada draft SPT yang telah dibuat
- Cek seluruh bagian seperti A1, A2 (pajak keluaran) dan B1–C (pajak masukan)
- Jika tidak ada transaksi, semua nilai seharusnya nol
- Klik tombol “Posting” hingga muncul notifikasi Sukses
7. Isi Pernyataan dan Jabatan Pelapor
- Centang pernyataan kebenaran data
- Pilih jabatan pelapor, misalnya: Direktur
- Klik Simpan Konsep
8. Tandatangani dan Kirim
- Klik tombol “Bayar dan Lapor”
- Masukkan Passphrase (kata sandi tanda tangan digital)
- Klik Konfirmasi Tanda Tangan
9. Unduh Bukti Lapor
- Masuk ke menu SPT Dilaporkan
- Unduh SPT Masa PPN Nihil
- Unduh juga Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip resmi
Masih Ada Nominal Rupiah saat Cek Lapor PPN
Bagi Anda yang setelah lapor PPN Nihil saat dicek ternyata masih ada angka rupiah muncul, masalah ini mungkin disebabkan adanya transaksi pembelian yang dimasukkan oleh pihak lain (misalnya supplier).
Dan pastikan semua kolom nihil sebelum dilaporkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




