Jatmiko saat memberi kesaksian
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Herry Sunaryo kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/52025).
Sidang kali ini, Pemred Memo, Jatmiko memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
Jatmiko menuturkan, saat itu di kantor sedang membahas persiapan perayaan ulang tahun Memo Onlin.
Terdakwa Herry Sunaryo, yang menjabat sebagai Manajer Pemasaran, hadir dalam rapat tersebut bersama sejumlah karyawan.
Namun ketika Eko Yudiono selaku moderator rapat menanyakan kepada Jatmiko soal rencana ulang tahun besok,
Suasana mulai berubah. Saat itu Jatmiko menyebut nama Muklis Darmawan sebagai calon ketua panitia, namun Muklis menolak.
Menurut Jatmiko, Herry langsung naik pitam, meludahi, dan memukul bibirnya dengan tangan yang masih mengenakan cincin.
"Beliau langsung naik pitam, meludahi saya, dan memukul hingga bibir saya berdarah," kata Jatmiko.
Akibat kejadian itu, ia sempat terduduk lemas dan mengalami pembengkakan di bagian bibir.






